Usai Jadi Tersangka Video Asusila, Polisi Akan Panggil Gisel dan Yukinobu pada 4 Januari 2021

- 31 Desember 2020, 09:35 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram @gisel_la

PR DEPOK - Setelah Gisella Anastasia mengakui kebenaran dari video asusila yang menyebar di media sosial adalah dirinya, kepolisian kini menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. 

Rencananya kedua tersangma akan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, Senin, 4 Januari 2021 mendatang. 
 
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan bagi keduanya sebagai tersangka.
 
 
Rencana itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 30 Desember 2020. 
 
"Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
 
Sedangkan, terkait dilakukannya penahanan atau tidak, Yusri menyuruh untuk menunggu hasil selanjutnya. 
 
 
"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya menambahkan. 
 
Diketahui sebelumnya, Gisel dan Yukinobu atau MYD melakukan adegan intim dengan merekam melalui gawai pribadi mereka hingga kemudian tersebar luas di media sosial. 
 
Yusri menyebutkan bahwa Gisel mengakui kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Medan dan tujuan dari pembuatan video tersebut adalah untuk konsumsi pribadi. 
 
 
"Dari pengakuannya dilakukan di sebuah hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik," ujar Yusri. 
 
Kemudian, Yusri menjelaskan akan memeriksa kembali terkait alasan pembuatan video yang dikatakan Gisel untuk konsumsi pribadi. 
 
"Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila saudari GA dan MYD," katanya menjelaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x