Gisel Akui Sebagai Pemeran Video Asusila, Ini Alasan Kepolisian Menetapkannya Jadi Tersangka

- 30 Desember 2020, 20:58 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur.
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

PR DEPOK - Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang dibuatnya pada 2017.

Penyidik Polda Metro Jaya kini mengungkap alasan penetapan tersangka terhadap penyanyi Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Guntur Romli: Doa untuk Gus Dur yang Sejak Lama Ingin FPI Bubar

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," ucap Yusri.

Jika memang pada awalnya video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, Yusri menyebut Gisel bisa tidak ditindak pidana, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, kini video asusila tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Dr Tirta Akui Banyak Terima Aduan dari Warganet, Penjualan Surat Tes PCR Palsu Berhasil Dibongkar

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah