Gisel dan MYD Tidak Ditahan, Pelapor Singgung Transfer Video: yang Saya Tahu Private Itu...

9 Januari 2021, 21:33 WIB
Gisel dan MYD. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019/.*/Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

PR DEPOK - Pemeriksaan terkait kasus video syur dengan tersangka Gisella Nastasia dan Michael Yokinobu Defretes (MYD) telah selesai dilakukan polisi.

Pada pemanggilan Gisel hari Jumat, 8 Januari 2021 yang dihadiri oleh yang persangkutan, polisi menyatakan telah selesai melakukan pemeriksaan.

Diketahui bahwa sebelumnya dilakukan pemanggilan oleh Polda Metro jaya untuk kedua tersangka pada 4 januari 2021.

Baca Juga: Kondisi AS Kini Dinilai Mirip Peristiwa 1998, Fahri Hamzah: Provokasi Rakyat Timbulkan Radikalisasi

Namun pemeriksaan tersebut hanya dihadiri oleh MYD, sementara Gisel izin tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Ada beberapa pertimbangan yang diberikan pihak penyidik dari kepolisian.

Baca Juga: Polri Dalami Laporan terhadap Fadli Zon, Muannas: Jika Diproses, Akan Jadi Terobosan dan Efek Jera

Pertama, terkait sikap tersangka yang kooperatif dan kedua masalah kemanusiaan, terkait tersangka perempuan yang diketahui masih memilikki anak di bawah umur dan masih memerlukan bimbingan dari ibunya.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik sendiri mereka kooperatif ya, selama dipanggil juga hadir dan dipertanyaan juga menjawab semuanya sehingga jadi satu kesimpulan tidak dilakukan penahanan.

"Pertimbangan kedua berdasarkan kemanusiaan, anak yang dipersangkakan ini masih berusia 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orang tua khususnya ibunya sehingga tidak melakukan penahanan," ujar Yusri seperti yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan di Kanal Youtube Infotainment pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Peserta BLT BPUM UMKM 2020 yang Belum Bisa Ambil Dana Rp2,4 Juta, Dipastikan Cair 2021

Mengetahui hal tersebut, pihak pelapor, Pitra Romadoni memberikan pandangannya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Tanggapi Soal Gisel dan MYD Tidak Ditahan, Pelapor: Kami Dapat Informasi, Video Kan Dikirim'.

Pitra mengatakan, sebagai advokat ia dan pihaknya mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Namanya dalam kasus tindak pidana ini kita selaku advokat mengawal kasus ini sampai tuntas baik dari tahap penyidikan sampai ke penetapan tersangka.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Menhub Budi Karya Ungkap Kronologinya

"Kita ketahui bahwasannya pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini," ujar Pitra seperti yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan di kanal Youtube Infotainment pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Menurutnya, upaya yang dilakukan kepolisian sangatlah maksimal dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Pitra mengatakan, yang menjadi fokus permasalahannya terkait bukti awal yang cukup kuat yang akhirnya menjadikan Gisel dan MYD tersangka.

Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182 Diinformasikan Oleh Nelayan, Sebelumnya Dengar Suara Ledakan

Ia juga membahas lebih fokus ke permasalahan terkait penyebaran video yang dilakukan Gisel kepada MYD.

Menurutnya jika ada unsur kesengajaan, maka harus dilakukan penahanan kepada Gisel dan juga MYD.

"Mungkin yang ada di dalam BAP itu, pendalaman tersebut hari ini ditentukan apakah ada dolus atau tidak? Dolus itu dalam artian kesengajaan untuk menyebarkan video. Jika ada unsur kesengajaan itu yang bersangkutan harus dilakukan penahanan," ujar Pitra.

Baca Juga: PMI Siapkan 100 Kantong Jenazah Antisipasi Adanya Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak

Sedangkan menurutnya, jika beralasan untuk kepentingan pribadi, dalam kasus tersebut terdapat upaya pengiriman file kepada pihak lain.

Maka, sudah tidak termasuk ke dalam ranah kepentingan pribadi karena hal tersebut dapat dikonsumsi kedua pihak tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media massa juga bahwa yang bersangkutan mentransfer ke MYD melalui airdrop nah ini yang masih harus didalami karena ada bukti mentransfer itu apakah sifatnya itu masih private atau tidak, yang saya tahu private itu adalah untuk kita sendiri.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak, Polres Pelabuhan Buka Posko Kemanusiaan di JICT II Tanjung Priok

Baca Juga: Didesak Temannya untuk Tonton Video Syur Gisel, Tak Disangka Reaksi Wijin Seperti Ini

Kalau misalnya udah saya serahkan ke dia (pihak kedua) berarti kan sudah tidak private karena sudah menjadi konsumsi kedua belah pihak," ujar Pitra menjelaskan.***(Andam Rukhwandi Rakhman/Pikiran Rakyat Pangandaran)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler