Langgar 8 Pasal P3SPS, Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV Ditegur KPI

17 Februari 2021, 13:35 WIB
Adegan Sinetron Buku Harian Seorang Istri /Tangkapan Layar/Streaming SCTV vidio

PR DEPOK – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis terhadap sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi KPI, surat teguran itu disampaikan kepada SCTV pada hari Jumat, 11 Februari 2021 lalu.

Pemberian teguran itu lantaran sinetron Buku Harian Seorang Istri dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Takut Ketahuan Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Paksa Korban Berhubungan Badan Dengan ODGJ

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata.

Pada posisi itu, pemeran wanita berada di atas tubuh pemeran pria dan kemudian berguling berganti posisi.

Tidak hanya itu, dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin pemeran pria dengan narasi “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita”.

Baca Juga: Ingatkan Semua Pihak Soal Berkas Kasus Korupsi Bansos, KPK Ancam Pidanakan Orang yang Menghilangkannya

Dalam surat teguran tersebut, pelanggaran dalam tayangan sinetron Buku Harian Seorang Istri terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Selain itu, KPI juga menemukan adegan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Masih dikutip dari laman KPI, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum

Terlebih, menurut Mulyo Hadi, tayangan sinetron tersebut telah mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dimana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak dalam setiap siaran,” kata Mulyo Hadi Purnomo.

“Adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu,” ujarnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya

Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah sepasang suami istri, kata Mulyo Hadi, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja.

Menurut keterangannya, sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar oleh sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.

Mulyo Hadi mengatakan bahwa larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran.

“Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Akui Ingin Segera Menikah, Herjunot Ali Sebut Pacaran Buang Duit hingga Singgung Luna Maya

Lebih lanjut, Komisioner Bidang Isi Siaran itu berharap tidak ada lagi kesalahan dalam setiap penanyangannya.

Mulyo Hadi juga mengharapkan setiap pihak dapat berhati-hati dan dapat menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan dalam setiap program yang akan ditayangkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler