TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum

HM
- 17 Februari 2021, 12:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut adanya pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi menyampaikan permintaannya untuk melakukan revisi terhadap UU ITE kepada DPR RI jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masih Jadi Perhatian Publik, Kapolri Perintahkan Jajaran Tuntaskan Penanganan

Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak, ia menyatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang bisa menjadi hulu dari persoalan hukum dalam UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay: Revisi UU ITE Harus Diarahkan pada Pengelolaan Teknologi Informasi, Bukan Pemidanaan

Tak setuju dengan pernyataan Jokowi, TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal karet sebagaimana dimaksud presiden dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x