PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut adanya pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi menyampaikan permintaannya untuk melakukan revisi terhadap UU ITE kepada DPR RI jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika tidak, ia menyatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang bisa menjadi hulu dari persoalan hukum dalam UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya menambahkan.
Tak setuju dengan pernyataan Jokowi, TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal karet sebagaimana dimaksud presiden dalam UU ITE.