TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum

HM
- 17 Februari 2021, 12:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /DPR RI

Dia menyadari memang terdapat dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan dan kini menimbulkan sejumlah persoalan. Pasal tersebut yakni pasal 27 ayat (3), dan pasal 28 ayat (2).

TB Hasanuddin menjelaskan, pasal 27 ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: TB Hasanuddin Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Adhie M Massardi: Saya Lebih Percaya Beliau

Ia mengaku pasal tersebut memang sempat menuai perdebatan.

Namun menurutnya pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," ujar TB Hasanuddin sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tidak Sulit! 8 Cara Turunkan Berat Badan untuk Penderita Diabetes

Kemudian untuk pasal 28 ayat (2) adalah pasal tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Agar tidak salah dalam penerapan kedua pasal tersebut, ia meminta penegak hukum untuk memahaminya secara sungguh-sungguh. Terlebih untuk pasal 27 yang sifatnya delik aduan.

"Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah