Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi: Bisa Direvisi Jika Tidak Memberikan Rasa Keadilan

- 16 Februari 2021, 20:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter @jokowi

PR DEPOK - Kontroversi UU ITE yang katanya memuat pasal karet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berpendapat, dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk melakukan revisi.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dalam penerapan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat bisa direvisi.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Cara Daftar KIP SD SMP SMA untuk Dapat Bantuan PIP 2021 hingga Rp1 Juta per Siswa

Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Lebih lanjut, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Baca Juga: Tantang Keseriusan Pemerintah Soal Revisi UU ITE, Hariz Azhar: Buktikan, Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi!

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x