PR DEPOK – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menantang keseriusan pemerintah soal revisi UU ITE.
Haris Azhar mengatakan jika pemerintah serius ingin merevisi UU ITE, maka langkah awal yang harus dilakukan yaitu buktikan dengan membebaskan pihak-pihak yang telah dijerat dengan pidana ITE.
Hal tersebut disampaikan Haris Azhar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @haris_azhar pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Utk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg mbebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE,” kata Haris Azhar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
utk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tsb dg mbebaskan mereka yg dikriminalisasi dgn Pidana ITE.— Jogging bukan joget (@haris_azhar) February 16, 2021
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bisa meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, kata Jokowi, keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam menerapkan UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ungkap Jokowi.