Jokowi menyebu jika UU ITE kenyataannya tidak dapat memberikan rasa keadilan, dia akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Karena menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi asal mula dari persoalan hukum.
Selanjutnya, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa awal semangat bentuk UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Meski begitu, lanjutnya, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kemudian, Jokowi menuturkan bahwa UU ITE saat ini banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, dalam penerapannya maka kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.***