PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi melontarkan permintaan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Adapun permintaan Andi Rio kepada Polri tersebut disampaikan langsung di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Andi Rio meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Andi Rio, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi yang terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.
“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE,” ucap Andi Rio dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia berpendapat bahwa selama ini tak sedikit masyarakat yang saling melaporkan lantaran perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.
Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?
Hal itu, lanjut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).