Baca Juga: Seorang Kakek Diringkus Polisi karena Menipu, Mengaku sebagai Mantan Ajudan Presiden Soekarno
Dalam menerapkan pasal 27 ayat (3) harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
Sama halnya dengan penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, menurut TB Hasanuddin penerapannya harus hati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika.
"Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisasi dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif. Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tidak ada masalah," ucapnya.
Jadi menurut TB Hasanuddin masalahnya bukan di pasal-pasal tersebut, melainkan bagaimana para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya penegak hukum harus memahami betul pasal-pasal tersebut secara sungguh-sungguh.
"Kalau dicampur adukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," ucapnya.
Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Bantuan Berupa Ribuan Kotak Oranye
Jika UU ITE memang dirasa perlu direvisi, Hasanuddin mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial karena kritik membangun adalah sah dimata hukum dan telah dilindungi UU.