PR DEPOK - Seorang ayah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial AH (55) yang bekerja sebagai petani ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku MTS hingga hamil.
Aksi bejat ayah yang menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap ketika sang ibu melaporkan ke Polres Bima Kota.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan mengatakan telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan.
"AH telah kami amankan di Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidik lebih lanjut," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan dalam laporannya, Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.
Ipda Ridwan mengungkapkan, aksi bejat ayah yang menyetubuhi anak kandungnya dilakukan sejak tahun 2019 lalu pada saat korban duduk di kelas 2 MTS, hingga tahun 2021 pelaku masih saja menggarap sang anak.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya
Sejak tahun 2019 itu, pelaku terus menyetubuhi korban hingga akhirnya pada bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi. Setelah dipaksa memeriksa kehamilan, korban ternyata hamil.