Meski AH mengetahui anak kandungnya hamil ia tetap melakukan aksi bejatnya itu.
"Setelah mengetahui anak kandungnya hamil, AH tidak jera dan terus menggarap anaknya, terakhir pelaku menyetubuhi anaknya kemarin pada Selasa 16 Februari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Refly Harun: Cak Nun Sudah Makan Asam Garam dalam Perpolitikan Indonesia, Tak Bisa Disederhanakan
Tidak hanya itu, untuk menghilangkan jejak aksi bejatnya, sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim dengan orang tidak waras atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Bahkan pelaku sengaja merekam video saat anaknya berhubungan badan dengan orang gila tersebut untuk menjadi bukti bahwa orang gila tersebut lah yang menghamili anaknya.
Geram mengetahui kejadian yang terjadi pada anaknya yang dilakukan pelaku, ibu kandung korban yang juga istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota.
Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Revisi Cara Berpikir, Bukan UU yang di Revisi
Tidak tunggu lama, Polisi langsung meringkus tersangka dan diamankan ke Polres Bima Kota beserta barang bukti.***