Takut Ketahuan Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Paksa Korban Berhubungan Badan Dengan ODGJ

- 17 Februari 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi seorang ayah setubuhi anak kandungnya sendiri.
Ilustrasi seorang ayah setubuhi anak kandungnya sendiri. /PIXABAY/Anemone123

PR DEPOK - Seorang ayah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial AH (55) yang bekerja sebagai petani ini menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku MTS hingga hamil.

Aksi bejat ayah yang menyetubuhi anak kandungnya ini terungkap ketika sang ibu melaporkan ke Polres Bima Kota.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Masalahnya Ada di Pemahaman Penegak Hukum

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan mengatakan telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan.

"AH telah kami amankan di Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disidik lebih lanjut," ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan dalam laporannya, Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Ipda Ridwan mengungkapkan, aksi bejat ayah yang menyetubuhi anak kandungnya dilakukan sejak tahun 2019 lalu pada saat korban duduk di kelas 2 MTS, hingga tahun 2021 pelaku masih saja menggarap sang anak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemenkominfo Dikabarkan Beri BLT Senilai Rp6,8 Juta, Simak Faktanya

Sejak tahun 2019 itu, pelaku terus menyetubuhi korban hingga akhirnya pada bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi. Setelah dipaksa memeriksa kehamilan, korban ternyata hamil.

Meski AH mengetahui anak kandungnya hamil ia tetap melakukan aksi bejatnya itu.

"Setelah mengetahui anak kandungnya hamil, AH tidak jera dan terus menggarap anaknya, terakhir pelaku menyetubuhi anaknya kemarin pada Selasa 16 Februari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Cak Nun Sudah Makan Asam Garam dalam Perpolitikan Indonesia, Tak Bisa Disederhanakan

Tidak hanya itu, untuk menghilangkan jejak aksi bejatnya, sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim dengan orang tidak waras atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bahkan pelaku sengaja merekam video saat anaknya berhubungan badan dengan orang gila tersebut untuk menjadi bukti bahwa orang gila tersebut lah yang menghamili anaknya.

Geram mengetahui kejadian yang terjadi pada anaknya yang dilakukan pelaku, ibu kandung korban yang juga istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota.

Baca Juga: Jokowi Siap Minta DPR Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Revisi Cara Berpikir, Bukan UU yang di Revisi

Tidak tunggu lama, Polisi langsung meringkus tersangka dan diamankan ke Polres Bima Kota beserta barang bukti.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah