PR DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis siang ini terkait kasus pasangan selebritis RA alias Nia Ramadhani dan AAB alias Ardi Bakrie.
Saat jumpa pers tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat tidak menghadirkan para tersangka termasuk Nia Ramadhani maupun Ardi Bakrie.
Ketidakhadiran Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun membuat publik bertanya-tanya, salah satunya tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Gus Umar tampak heran, pasalnya, semua selebriti yang menjadi tersangka kasus narkoba kerap ditunjukkan ke media sementara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak.
“Kenapa pelaku tersangka pemakai narkoba dari semua selebriti dipertontonkan kepublik sdg nia dan Ardi Bakrie tidak dipertontonkan kepublik? Why?” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @Umar_Chelsea_75 pada Kamis, 8 Juli 2021.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi Covid-19.
Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengonsumsi sabu.
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," tutur Yusri seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," katanya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," ujar Yusri.***