PR DEPOK - Terungkapnya rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro beberapa waktu lalu menuai polemik di tengah masyarakat.
Selain dinilai melanggar aturan Statuta UI, rangkap jabatan juga sebelumnya dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun dengan ramainya polemik rangkap jabatan Rektor UI, peraturan yang dilanggar itu malah diubah dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya
Dengan demikian, Rektor UI Ari Kuncoro diperbolehkan untuk melakukan rangkap jabatan sebagai rektor sekaligus komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Komika Indonesia, Ernest Prakasa dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa.
Ernest Prakasa berpendapat bahwa rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI telah mencoreng wajah pemerintah saat ini.
Tak hanya itu, aktor sekaligus sutradara film ini juga menilai perbuatan tersebut telah menyabotase wibawa pihak mereka sendiri dalam banyak hal.
"Rangkap jabatan rektor UI = mencoreng wajah pemerintah = meyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi," kata Ernest Prakasa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 22 Juli 2021.
Diketahui sebelumnya, usai pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI oleh rektorat terkait kritikan kepada Jokowi ramai, kini rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI Ari Kuncoro terungkap.
Selain menjadi rektor di kampus UI, Ari Kuncoro juga ternyata merupakan Komisaris independen di perusahaan BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.
Hal itu lalu menuai polemik di tengah publik, karena rangkap jabatan itu dinilai melanggar aturan. Akan tetapi, aturan tersebut dikabarkan telah diubah dan diteken oleh Presiden Jokowi.
Keputusan Jokowi tersebut kini banyak dikritisi dan diprotes oleh berbagai pihak di media sosial, lantaran dianggap membela rektor UI yang telah melanggar.***