Tidak Setuju Dinar Candy Ditangkap Terkait Protes PPKM ‘Berbikini’, Deddy Corbuzier: Indonesia Lagi Lucu

6 Agustus 2021, 13:55 WIB
Deddy Corbuzier. /Instagram @mastercorbuzier/

PR DEPOK – Artis sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier menanggapi penangkapan Dinar Candy terkait aksinya yang menggunakan bikini di depan umum.

Sebelumnya Dinar Candy melakukan aksinya tersebut sebagai bentuk protes akibat perpanjangan PPKM yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dinar Candy berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan bikini warna merah dan membawa sebuah papan yang bertuliskan bahwa dirinya stres dengan PPKM yang terus diperpanjang.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Achmad Baidowi Minta Erick Thohir Beri Penjelasan Publik

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat, 6 Agustus 2021, YouTuber yang memiliki lebih dari 15 juta subscriber ini mengaku keberatan dengan ditangkapnya Dinar Candy.

Dalam videonya tersebut Deddy Corbuzier menuturkan bila seharusnya hari itu Dinar Candy datang dan menggelar podcast bersama dengannya terkait rencananya untuk melakukan aksi berbikini sebagai bentuk demontrasi perpanjangan PPKM.

Namun akibat dari masalah tersebut membuat Dinar Candy gagal datang untuk melakukan podcast bersama dengannya.

Deddy Corbuzier mengaku tidak setuju dengan dijadikannya Dinar Candy sebagai tersangka.

Baca Juga: Peringati 76 Tahun Peristiwa Bom Atom Hiroshima, Jepang Desak Pemimpin Global Hapus Penggunaan Senjata Nuklir

Menurut penuturannya jika mengenakan bikini adalah hal yang wajar dan banyak juga dilakukan oleh orang lain.

“Dinar pakai bikini gak kelihatan orangnya kan? Saya tidak setuju kalau Dinar Candy ditangkap polisi. Polisi tuh masih banyak  hal yang harus diurus,” ujar Deddy Corbuzier.

Selain itu, Deddy Corbuzer beranggapan bahwa apa yang dilakuakn oleh Dinar Candy adalah suatu hal yang aman dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Ini kan demo paling aman, sendirian, tidak ngajak orang-orang, tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Baca Juga: Agar Segera Capai Herd Immunity, Polresto Jakarta Selatan Menggelar Vaksinasi di Malam Hari

Sebagai informasi, saat ini Dinar Candy telah dijadikan sebagai tersangka dari aksinya tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi.

“Dari proses penyelidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Aziz Andriansyah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya untuk Perempuan, Ternyata Ini Alasan Anak Laki-laki juga Perlu Bermain Boneka

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, belum diketahui motif dari hal tak senonoh yang diakukan oleh Dinar Candy tersebut.

Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Dinar Candy ini telah menyimpang dari norma budaya dan norma agama yang ada di Indonesia.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka namun pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler