Anak Nia Daniaty Dipolisikan, Olivia Nathania Diduga Tipu 225 Orang dengan Modus Lolos CPNS

25 September 2021, 12:39 WIB
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus dugaan penipuan CPNS kepada 225 orang. /Instagram/@niadaniatynew./

PR DEPOK – Nama Nia Daniaty kini tengah jadi perbincangan publik. Pasalnya sang anak, Olivia Nathania dilaporkan ke pihak kepolisian.

Anak Nia Daniaty itu dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus janjikan untuk lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, diduga melakukan penipuan tersebut bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki

Laporan terhadap Olivia Nathania kepada pihak kepolisian ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Odi Hadianto.

“Baik untuk terlapornya inisialnya adalah Oli dan Raf. Oli adalah anak dari penyanyi lawas inisialnya ND,” ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Sabtu, 25 September 2021.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty ini masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat.

Odi Hadianto juga mengatakan anak Nia Daniaty beserta suaminya telah menipu sebanyak 225 orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap Pakai Batik dan Tak Diborgol, Refly: Allahuakbar Beradab Sekali, Bandingkan Sama...

“Masuk pasal tupe gelap dan pemalsuan surat. Karena terlapor telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian 9,7 Miliar,” kata dia.

Mengenai modus penipuan yang dilakukan Olivia Nathania dan suaminya, lanjut dia, dengan mengiming-imingi korban untuk menjadi PNS.

Bahkan, Olivia Nathania juga mengaku memiliki link di BKN. Pengakuan tersebut lah yang membuat banyak korban tertarik dengan janji Olivia.

“Modusnya adalah dengan cara bujuk rayu bahwa dia punya link di BKN, sehingga semua korban tertarik untuk menyerahkan uang kepada Oli,” tutur dia.

Baca Juga: Tak Sangka Azis Syamsuddin yang Dikenal Sakti Terjerat Korupsi, Gus Umar: tapi Yakin KPK Pasti Menuntut Ringan

Para korban, kata Odi Hadianto, harus menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan dalam bentuk cash ataupun transfer.

Setelah memberikan uang kepada Olivia Nathania, para korban mengaku menerima surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN.

“Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 tepatnya di bulan Agustus, kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN sah atau tidak. Ternyata tidak ada tercantum nama para korban,” pungkas dia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Kediamannya, Said Didu: Prihatin, Bangsa Harus Diselamatkan

Para korban diketahui memberikan uang kepada Olivia Nathania dan suaminya bervariatif, berkisar dari yang terkecil Rp25 juta hingga yang terbesar Rp156 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler