Penuhi Pemeriksaan Tambahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Tak Banyak Bicara

18 Oktober 2021, 15:20 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif./PMJ News/ /

PR DEPOK – Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan CPNS pada Senin, 18 Oktober 2021.

Olivia Nathania datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Dalam kesempatan tersebut Olivia Nathania tidak banyak bicara sebab mengaku tengah sakit.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Bisa Kabur dari Karantina lantaran Selebgram Terkenal, Begini Pembelaan Rachel Vennya

“Ini masih sakit,” ujar Olivia Nathania dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tidak jauh berbeda dengan kliennya, Susanti juga tidak banyak menyampaikan informasi di hadapan awak media.

Susanti hanya mengatakan bahwa Olivia Nathania belum menyediakan bukti baru sehubungan dengan pemeriksaan tambahan hari ini.

“Bukti-bukti tidak ada, tetap yang kemarin saja,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 2, Kisah Aksi Heroik Sylvester Stallone dan Tim Menjalankan Misi Berbahaya

Untuk diketahui, Olivia Nathania sebelumnya direncanakan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Akan tetapi, Olivia Nathani pada waktu itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan CPNS ditambah pemalsuan surat pada 2019 lalu.

Ada total 225 orang yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Alasan Rachel Vennya Nekat Kabur dari Wisma Atlet dan Tak Jalani Karantina: Aku Pengen Ketemu Anak-anak

Laporan ini sudah masuk ke pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Odie Hudianto yang merupakan kuasa hukum 225 korban mengungkapkan bahwa keduanya bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan mekanisme jalur prestasi dengan cara mensubstitusi PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Kedua orang ini mematok tarif yang bermacam-macam untuk satu posisi PNS dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja Rp150 Ribu

Kerugian yang dialami 225 korban penipuan sendiri menyentuh angka Rp9,7 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler