Masa Rehabilitasi di RSKO Cibubur Telah Usai, Anji Resmi Dinyatakan Bebas

22 Oktober 2021, 15:45 WIB
Potre Anji Manji. /Instagram @duniamanji/

PR DEPOK – Musisi Erdian Aji Prihartono atau lebih dikenal dengan nama Anji resmi dinyatakan bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasinya akibat terkena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Anji diharuskan menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur setelah dirinya diketahui merupakan pengguna aktif untuk narkoba berjenis ganja.

Kakak Anji, Erie memvalidasi kabar bebas adiknya pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 malam kemarin.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Lesti Kejora Dilantik Jadi Bupati Cianjur, Simak Faktanya

“Iya benar. Anji sudah bebas (tadi),” tutur Erie dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews.

Kabar bebasnya Anji ini langsung diunggah Erie melalui akun Instagram pribadinya @erie_nya.

Erie mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tuhan karena Anji telah dibebaskan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Baim Wong Carikan Nama untuk Anak Keduanya, Suami Paula: Kayak Bakal Dipilih, Mana Mungkin

Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. (emotikon love merah) @duniamanji," tulisnya

Sejumlah musisi lainnya seperti Ashanty, Rizal ‘Armada’, dan Ivan ‘Seventeen’ ikut memberikan selamat setelah Anji dibebaskan.

Sebagai informasi, Anji diringkus oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB lalu.

Baca Juga: Bertemu Raul Lemos, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disambut dengan Hangat

Anji diamankan pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ketika itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Choco Haze yang didalamnya terdapat 7 linting ganja dengan berat mencapa 1,3392 gram, satu klip ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, dan satu speaker kecil.

Anji didakwakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Viral, Nenek Berusia 70 Tahun Melahirkan Anak Pertamanya Setelah 45 Tahun Menikah

Akan tetapi, Anji melakukan pengajuan keringan sehingga masa rehabilitasinya yang semula 5 bulan dipotong menjadi 4 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kala itu mengungkapkan bahwa pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sudah menyelesaikan hasil asesmen terhadap Anji.

Anji disebutkan sudah diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah Usia 12 Tahun

“Baru kami dapatkan, dan yang bersangkutan direkomendasi untuk proses rehabilitasi,” ujar Ady melalui keterangan resminya,” ujar Ady 23 Juni 2021 lalu.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler