PR DEPOK – Anak di bawah usia 12 tahun kini sudah diperbolehkan naik kereta api dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan PT KAI.
Sebelum membahas syarat naik kereta api untuk anak dengan kategori umur di bawah 12 tahun, perlu diketahui bahwa pemerintah telah melonggarkan sejumlah kebijakan penggunaan kereta api.
Dengan demikian, khusus untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun yang sebelumnya tidak diperbolehkan naik kereta api, sekarang sudah diperbolehkan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Keadaan Pikiran Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat
Hanya saja, jenis kereta api yang diperbolehkan untuk anak usia di bawah 12 tahun ialah kereta api lokal dengan sejumlah syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun syarat dan aturan naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun ini disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, atur naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun mulai berlaku sejak 22 Oktober 2021.