Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah Usia 12 Tahun

- 22 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi kereta api yang berlaku selama masa PPKM.
Ilustrasi kereta api yang berlaku selama masa PPKM. /ANTARA

"Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang," kata Joni Martinus pada Jumat, 22 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun:

- Menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 (bila mendesak) menggunakan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tirukan Ucapan Rafathar yang Protes Tak Mau Syuting: Papa, Masa Anak Kecil Disuruh Kerja

- Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

- Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

- Pelanggan kereta api jarak jauh dan lokal wajib untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tantangan Anies Baswedan Dinilai Sangat Berat, Said Didu: Di-bully se-Indonesia Padahal Wewenang Hanya di DKI

- Khusus pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Joni.***   

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah