Tahap Pemeriksaan Rachel Vennya Terkait Dugaan Pelat Nomor Palsu Diundur, Polisi Ungkap Alasannya

25 Oktober 2021, 13:25 WIB
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

PR DEPOK – Pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya sehubungan dengan pemakaian pelat RFS pada kendaraannya mengalami penundaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengungkapkan bahwa pemeriksaan diundur sebab Rachel Vennya ada keperluan yang sifatnya mendadak.

“Diundur ya. Alasannya dari sana tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan,” ujar Argo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ikuti Tahapan Berikut untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Argo melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengagendakan ulang pemeriksaan kepada Rachel Vennya pada besok Selasa, 26 Oktober 2021 di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

“Diundur hari Selasa, (jam 10.00 WIB) sesuai dengan surat panggilan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Rachel Vennya sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk hadir memenuhi panggilan dari penyidik sehubungan dengan kasus kaburnya ia dari karantina pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Segera Klik www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Berikut Ini

Rachel Vennya datang dengan menggunakan mobil Vellfire dengan pelat nomor B-777-RVN.

Akan tetapi ketika pemeriksaan sudah selesai, Rachel Vennya dijemput memakai mobil yang sama tetapi dengan pelat berbeda yakni B-139-RFS.

“Jadi kalau dari database ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Berharap Jokowi Tegur Menag yang Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Saleh Partaonan Daulay: Segera Minta Maaf

Bila pada undangan klarifikasi, Rachel Vennya terbukti memakai pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, ia berpeluang mendapatkan sanksi berupa tilang yang sudah di atur pada Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan ada sejumlah alasan mengapa masyarakat umum memakai pelat nomor kendaraan RFS.

“Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas,” ujar Argo.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi: Luhut, Haris Azhar, dan Fatia Sepakat Bertemu Senin Depan

“Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap,” katanya.

Walau begitu, Argo mengatakan bahwa privilege tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.

Sebab semua pelat kendaraan dinas yang berwarna hitam tetap akan masuk ke dalam aturan ganjil genap tanpa ada pengecualian.

Baca Juga: Viral Diduga Aparat Tuduh FPI ke Warga Enggan Divaksin, dr Eva: Apa Hubungannya? Kami Rakyat Bukan Pengkhianat

“Itu (tujuan awalnya) privilege atas kemudahan. Cuma itu sudah dipatahkan oleh Dirlantas kalau status kendaraan pelat hitam sama semua, tidak ada pengecualian,” kata Argo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler