Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Ternyata Ini Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

4 November 2021, 11:52 WIB
Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina. /Instagram.com/@rachelvennya

PR DEPOK - Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kabur karantina.

Selain Rachel Vennya, polisi menetapkan satu tersangka lainnya yaitu petugas protokol bandara berinisial OP.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, OP berperan membantu pelarian Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia dari kewajiban karantina.

Baca Juga: Kapolda Sebut Maling pun Harus Dihormati Hak Asasinya, Sindiran Mustofa: Peristiwa KM 50 Siapa Kapoldanya?

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Meski sudah resmi menyandang status tersangka, penyidik kepolisian tidak menahan Rachel dan ketiga tersangka lainnya.

Hal itu lantaran ancaman hukuman untuk keempat tersangka pelanggar Undang Undang kekarantinaan dan wabah penyakit tersebut hanya satu tahun.

Berdasarkan penjelasan Yusri Yunus, penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Baca Juga: BTS, TXT, dan ENHYPEN akan Bintangi Serial Webtoon dan Wattpad, Catat Tanggalnya!

"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Rachel Vennya mewakili sang kekasih dan manegernya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan mereka.

"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Persija vs Barito Putera: Macan Kemayoran Ingin Kembali Rasakan Kemenangan

Usia ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya kemudian memohon maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang membuat beberapa orang kecewa dan marah.

Selain meminta maaf, Rachel Vennya juga menjelaskan jika dirinya siap untuk menerima konsekuensi dari perbuatannya.

“Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat,” ungkap Rachel Vennya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler