Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Sindiran Alvin Lie: Kesopanan di Atas Hukum dan Keadilan

13 Desember 2021, 10:45 WIB
Alvin Lie. /ANTARA

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu selebgram Rachel Vennya dinyatakan bersalah atas kasus kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Meski telah divonis bersalah, Rachel Vennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian sebab Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyebut yang bersangkutan telah berterus terang mengenai kesalahannya dan bersikap sopan.

Kabar tidak ditahannya Rachel Vennya kemudian memicu berbagai reaksi tak terkecuali dari pengamat penerbangan Alvin Lie.

Baca Juga: Meski Kecewa Usai Gagal Juara Dunia F1 2021, Lewis Hamilton Tetap Ucapkan Selamat pada Max Verstappen

Alvin Lie mengatakan ada hikmah dari kasus Rachel Vennya ini dengan nada menyindir.

Menurut Alvin Lie, seseorang boleh menyuap, kabur dari karantina, dan membahayakan kesehatan masyarakat asal bersikap sopan.

Alvin Lie mengomentari kasus yang menjerat Rachel Vennya. Twitter @alvinlie21

Hikmahnya: 1. Boleh menyuap - asal SOPAN 2. Boleh kabur dari karantina - asal SOPAN3. Boleh bahayakan kesehatan masyarakat - asal SOPAN

Baca Juga: Sukses Juara Dunia F1 2021, Max Verstappen Berjanji ini pada Red Bull

Kesopanan diatas hukum dan keadilan,” kata Alvin Lie melalui akun Twitter @alvinlie21 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sebagai informasi, selebgram Rachel Vennya belum lama ini hadir dalam sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan setelah pulang dari Amerika Serikat.

Adapun sidang ketika itu mengagendakan pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sikapi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, LaNyalla: Masyarakat Harus Jeli Membedakan

Jaksa menyebutkan bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dalam kasus ini selebgram tersebut dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

“Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat,” kata jaksa dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Jaksa menilai bahwa sebelum sampai di Indonesia, Rachel telah menjalin komunikasi dengan Ovelina Pratiwi.

Baca Juga: 10 Cara Jadi Orang yang Lebih Baik, Coba Mulai Mengikhlaskan Masa Lalu

Terdakwa Rachel menginformasikan mengenai jadwal kepulangannya dan Ovelina disebut sebagai ‘pengatur’ agar ibu dari Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim tidak perlu menjalani karantina.

“Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida,” tuturnya.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan serangkaian kebohongan karantina ini diawali ketika Rachel telah tiba di Indonesia, saat itu ia dibantu ‘kabur’ oleh petugas bernama Fatah Satria.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Punya Minggu Hebat Mulai 13 Desember 2021

“Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma,” katanya.

Kemudian Rachel disebut melakukan lobi dengan beberapa polisi ketika berada di pos pemeriksaan barang dan berhasil keluar menggunakan bus DAMRI tanpa perlu karantina.

“Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim dan Maulida bisa keluar, dan langsung naik bus DAMRI,” tuturnya.

Baca Juga: Kata Don Adam Soal Jokowi Diprediksi Wariskan Utang Besar di 2024: tapi Beliau Berhasil Didik Rakyat Kesabaran

Maka dari itu, Rachel Vennya dkk termasuk Ovelina Pratiwi didakwa telah melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

Mereka kemudian dikenakan vonis masing-masing 4 bulan penjara. Akan tetapi Rachel dkk tidak ditahan.

Hakim menyebut Rachel dkk tidak ditahan karena telah bersikap terus terang tidak berbelit-belit, dan juga dinilai sopan dalam persidangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Twitter @alvinlie21

Tags

Terkini

Terpopuler