Polisi Tangkap Artis Berinisial CA Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Pemain Sinetron Ikatan Cinta

31 Desember 2021, 19:10 WIB
Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial CA karena terlibat prostitusi online, ternyata pemain sinetron Ikatan Cinta. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Sebelumnya Polisi telah menangkap artis berinisial CA yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Saat ditelurusi ternyata inisial CA yakni, Cassandra Angelie salah satu pemain sinetron 'Ikatan Cinta' di salah satu stasiun televisi.

Awal mula penangkapan artis CA menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Endra Zulpan. Saat itu penyidik mendapatkan informasi terkait maraknya kasus prostitusi online di Jakarta.

Baca Juga: KKP Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Asing yang Mau Masuk Menangkap Ikan: yang Ada Adalah Badan Hukum Indonesia

Setelah ditelusuri ternyata mereka menemukan adanya artis berinisial CA bersama dengan seseorang pria di salah satu kamar hotel di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ujar Zulpan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ketika melakukan penangkapan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," sambungnya.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Kantuk Setelah Istirahat Makan Siang yang Bikin Rasa Malas Menjauh

Tidak hanya Cassandra Angelie, polisi juga meringkus tiga orang yang diduga sebagai mucikari mereka ialah, KK(24),R(25) dan UA (26).

Mereka diringkus kemudian diperiksa dan benar saja dihandphone mereka terdapat tawaran tarif jika ingin melakukan hubungan intim dengan artis Cassandra Angelie.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," pungkasnya.

Akibat tindakannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Shin Tae-yong: Saya Yakin Memenangkan Laga Besok

Lalu pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler