KKP Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Asing yang Mau Masuk Menangkap Ikan: yang Ada Adalah Badan Hukum Indonesia

- 31 Desember 2021, 18:45 WIB
KKP tegaskan tak ada perusahaan asing yang mau masuk menangkap ikan secara ilegal, begini lengkapnya.
KKP tegaskan tak ada perusahaan asing yang mau masuk menangkap ikan secara ilegal, begini lengkapnya. /Pixabay/Myriams-Fotos

PR DEPOK – Indonesia merupakan negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah perairan atau lautan.

Hal tersebut membuktikan bahwa wilayah lautan di Indonesia sangat luas dan berpotensi terjadinya illegal fishing.

Namun kegiatan menangkap ikan secara ilegal atau illegal fishing itu dibantah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP menjelaskan bahwa kapal ikan asing yang ingin menangkap ikan di Indonesia wajib berbadan hukum perusahaan Indonesia.

“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia, kalau modal dimiliki mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk di Indonesia," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: BigHit Music Bantah Rumor Kencan RM BTS dengan Seorang Wanita Kaya

Dirjen Perikanan Tangkap KKP menjelaskan jika seluruh kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan khsusu nelayan Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah membuka kesempatan seluas-luanya dan perlindungan untuk pelaku usaha yang mau menangkap ikan.

Adapun kebijakan yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni sistem zonasi dan kuota mampu memberikan nelayan rasa aman.

"Sebab melalui kebijakan tersebut, pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan, bisa diminimalisir," kata Sakti Wahyu Trenggono.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x