KPK Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista hingga Sekjen KKP Mangkir dari Panggilan

- 19 Maret 2021, 08:45 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah/

PR DEPOK - KPK memeriksa pedangdut Betty Elista sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo (EP) pada Kamis, 18 Maret 2021.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus perizinan ekspor benih (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Sindir Isu Presiden 3 Periode, Fahri Hamzah: Artinya Konstitusi ‘Boleh’ Dilanggar Demi…
 
Sebelumnya, Betty sudah diperiksa KPK sebgai saksi untuk EP dalam kasus yang sama pada Rabu, 17 Maret 2021.
.
"Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujarnya.

Penyidik bermaksud mengorek keterangan Betty yang berhubungan dengan dugaan aliran sejumlah uang dari EP melalu AM sebagai sekretaris pribadi menteri KP, meski eks menteri itu mengaku tidak mengenal sosok Betty.

Baca Juga: Siapkan Hal Ini jika Ingin Lolos Tes dan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15, Simak Bocorannya di Sini
 
Awalnya, media menanyakan tentang dugaan aliran uang dalam kasus perizinan ekspor benih (benur) lobster.
 
Sementara itu empat tersangka lain juga masih dilakukan penyidikan oleh KPK yakni Staf Khusus Menteri KKP dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP, Safri (SAF).
 
Kemudian, Staf Khusus EP dam Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Berikutnya, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Staf istri EP, Ainul Faqih (AF).

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Login www.depkop.go.id Daftar BPUM Tahap 3, Klik eform.bri.co.id/bpum
 
Untuk pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang kini berstatus terdakwa yang akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Suharjito didakwa memberikan suap senilai kepada EP Rp2,146 miliar yang terbagi atas US$103.000 atau sekitar Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440.
 
Suap diberikan melalui Safri dan Andreau, AM, Ainul, dan Siswadhi Pranoto Loe sebagai Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 19 Maret 2021: Scorpio Jatuh Cinta hingga Gemini Beli Gawai Baru
 
Sementara itu penyidik KPK juga memanggil Sekjen KKP Antam Novambar pada Rabu, 17 Maret 2021. Namun, dia tidak memenuhi panggilan terebut.
 
Antam dipanggil untuk memberikan saksi bagi tersangka eks Menteri KP, EP dan lima tersangka lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
 
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir, karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ucap Ali.

Baca Juga: Antam 2 Gram Nyaris Rp2 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Jumat, 19 Maret 2021
 
KPK belum mengumumkan waktu pemanggilan Antam selanjutnya.
 
Saksi lain yang dipanggil pada Rabu lalu adalah Irjen KKP Muhammad Yusuf sebagai saksi. Dia memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
Yusuf dimintai keterangan bagaimana EP bisa menerbitkan kebijakan izin ekspor benur membuat bank garansi bagi eksportir.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x