PR DEPOK – Belum lama ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberatkan hukuman kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari semula 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Tidak hanya itu saja, Edhy Prabowo juga wajib mengembalikan hasil maling uang rakyat senilai Rp9,6 miliar dan USD 77.000.
Penambahan hukuman yang diterima Edhy Prabowo kemudian menjadi sorotan salah satunya dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: China Gunakan Kapal Induk Tiruan Milik Amerika Serikat untuk Latihan Target Peluncuran Rudal
Mahfud MD mengungkapkan bahwa penambahan hukuman terhadap Edhy Prabowo merupakan berita baik.
“Ini berita baik,” kata Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Mahfud MD kemudian berharap agar kesadaran tentang bahaya tindakan maling uang rakyat terhadap sendi kedaulatan bisa menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Mengajak Menjadikan Ruang Digital untuk Berbagi Ide-ide Progresif