KKP Desak Larangan Ekspor Benih Lobster Dibuatkan Aturan Tertulis, Pakar: Jelas Berdampak pada Lingkungan

- 19 April 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi benih lobster.
Ilustrasi benih lobster. /Didik Suhartono/ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen kuat melarang aktivitas ekspor benih lobster dengan mendesak dibuatkannya aturan secara tertulis karena berkaitan dengan perwujudan nyata program ramah lingkungan.

“(Larangan ekspor benih lobster) jelas berdampak (ke lingkungan)”, ucap Abdul Halim Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan di Jakarta, Senin, 19 April 2021 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Abdul Halim pun ingin KKP segera bertindak dengan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih mengizinkan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Chelsea vs Brighton, Misi The Blues Curi Peringkat Empat dari West Ham United

Abdul Halim memang sejak dulu di beberapa kesempatan sudah sering mewanti-wanti agar masalah mengenai pengembangan budidaya lobster di dalam negeri segera dicarikan solusi yang lebih baik.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan lobster masih terlalu masif, bahkan dikhawatirkan adanya penyelundupan benih lobster ke negara seperti Vietnam misalnya, akan jauh dari kata berakhir.

Belum lagi permasalahan terkait stok lobster di perairan Indonesia yang eksploitasinya berlebihan di sebagian besar lokasi pembudidayaan.

Baca Juga: Kata Herman Khaeron Soal Pendidikan Pancasila-Bahasa Indonesia Hilang: Mau Dibawa ke Mana Jati Diri Bangsa?

Ia menilai diperlukan usaha yang kuat untuk memulihkan kembali sumber daya kelautan dan perikanan di area perairan nasional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x