Demi menggalakkan budidaya lobster, KKP pun berkomitmen secara penuh untuk tak memberi izin terkait ekspor benih bening lobster (BBL) demi meningkatkan ukuran lobster saat akan diekspor demi kebutuhan konsumsi pasar.
“Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada"
"Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budidaya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk”, tutur Antam Novambar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 April 2021 lalu.
Hingga saat ini menurut Antam, ekspor benih lobster sudah dilarang demi berlangsungnya pembudidayaan lobster domestik.
Antam melanjutkan dengan munculnya pelarangan ekspor benih being lobster akan memberikan efek domino lainnya yaitu akan hadir dengan berbagai modus dalam penyelundupan apalagi keuntungan yang didapatkan tidaklah sedikit.
“Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari Vietnam. Kisaran harganya bisa sampai tujuh dolar US atau Rp 101.955 per ekornya”, tutur Antam.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengungkapkan pihaknya akan menjaga komitmen untuk tak memberikan perpanjangan izin ekspor benih bening lobster.
Rina juga memberikan apresiasi atas kerja sama ke berbagai pihak seperti instansi kepolisian dan bea cukai yang telah melakukan tindakan mencegah atau menggagalkan upaya penyelundupan.