Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos: Pengumpulan Dana Memang Harus Ada Perizinan

8 Januari 2022, 15:44 WIB
Gala Sky dan Doddy Sudrajat. /Instagram.com / @dodysoedrajat_1.

PR DEPOK - Penggalangan dana untuk rumah anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andiransyah, Gala Sky menuai polemik.

Setelah dilaporkan Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ke Kementerian Sosial atau Kemensos karena tak terima dengan penggalangan dana tersebut, donasi untuk rumah Gala berbuntut panjang.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan aturan penggalangan dana memang harus ada perizinan.

Baca Juga: 3 Minggu Jalani Rehabilitasi karena Narkoba, Kondisi Terkini Rizky Nazar Diungkap sang Kakak

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. 

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu 8 Januari 2022.

Yahya mengatakan bahwa penggalangan dana untuk Rumah Gala tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19 Pasca Liburan ke Turki, Susi Pudjiastuti Balas Sindiran Deddy Corbuzier

Dia menjelaskan jika penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, harus mendapat izin dari bupati. Sementara tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. 

Sedangkan, jika sudah lintas provinsi, Yahya menjelaskan maka izin harus turun dari Kementerian Sosial. 

Yahya mengatakan hal itu dilakukan agar proses pengumpulan dana ke pihak bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Soal Pernyataan Gus Dur yang Disamakan dengan Cuitan Ferdinand, HNW: Bisa Diartikan...

Lebih lanjut, Yahya mengatakan saat ini Kemensos telah memanggil pihak yang bersangkutan soal donasi Rumah Gala untuk diselidiki.

Nantinya,  Kementerian Sosial tidak langsung memberikan hukuman. Dia membeberkan semua akan dilakukan secara bertahap.

Yahya mengatakan sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. 

Baca Juga: Kritik Aksi Jokowi Lempar Kaos dari Mobil, Rahung Nasution: Kenapa Gak Sekalian Lompat?

Namun, jika setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara. 

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. 

Pasalnya, menurut Yahya ada beberapa pihak yang bisa jadi memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," ujarnya.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler