PR DEPOK - Polemik penggalangan donasi rumah untuk Gala Sky, anak dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah nampaknya masih terus berlanjut.
Teranyar, rumah Gala Sky dari hasil donasi tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sontak, hal tersebut telah menyita perhatian banyak publik, salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.
Lewat cuitan di akun Twitter miliknya, Susi Pudjiastuti mempertanyakan alasan diharuskan adanya izin dari penggalangan donasi rumah Gala Sky tersebut.
"Maaf, Kenapa harus ijin ?" tulis @susipudjiastuti seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: Gol Tunggal Bruno Cantanhede Langsung Bawa Persib Bandung Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Indonesia
Sebelumnya, pihak keluarga dari Vanessa Angel mempermasalahkan penggalangan donasi rumah untuk Gala Sky lantaran dinilai tidak memiliki izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kemensos telah menjelaskan bagaimana aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal penggalangan donasi tersebut.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 bahwa pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Baca Juga: Sorot Kasus Cassandra Angelie, Denny Darko Sebut Kasus Prostitusi Online Terbesar Akan Terkuak!