Hari Musik Nasional 2020, Bekraf: Hak Cipta sebagai Penentu Nilai Ekonomi dan Pelindung Karya Musik

9 Maret 2020, 09:46 WIB
ILUSTRASI panggung musik /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret telah diperingati sejak tahun 2013.

Berbeda dengan Hari Musik Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Juni, tanggal 9 Maret dipilih lantaran tanggal tersebut merupakan hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Pahlawan Nasional Wage Rudolf Supratman.

Hari Musik Nasional ini ditetapkan oleh Presiden RI ke 6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Kepppres) Nomor 10 tahun 2013.

Baca Juga: Teknologi Bendung Karet, Kendalikan Banjir dan Ketahanan Air Sungai Indonesia

Saat itu, pemerintah merasa perlu mengeluarkan Keppres tersebut karena selama ini insan musik Indonesia bersama masyarakat telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai hari musik Nasional.

Namun, sebelumnya Hari Musik Nasional ini sudah dicanangkan oleh Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta pada 10 Maret 2003 silam dengan ditandai pemencetan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pihaknya berharap bahwa peringatan Hari Musik Nasional tahun ini sebaiknya tidak bersifat seremonial tetapi lebih kepada langkah-langkah nyata yang dilakukan untuk membenahi ekosistem yang sangat dibutuhkan oleh segenap pemangku kepentingan permusikan Indonesia.

Baca Juga: MU vs City, Martial dan McTominay Bawa The Reds Devils Cukur The Citizens di Derby Manchester

Diinformasikan bahwa industri musik Indonesia sudah berjalan selama lebih dari 40 tahun dan saat ini telah melewati fase pertama teknologi disruptif dari digitalisasi musik, di mana konsumen beralih dari rekaman vinil ke CD lalu kemudian menguduh format digital.

Pada fase digital berikutnya, konsumen merasa tidak lagi ingin memiliki musik, namun mereka ingin mengakses musik di berbagai platform menggunakan layanan awan dan ponsel pintar.

Semua transformasi dari inovasi teknologi ini telah menghasilkan model bisnis baru, perilaku konsumen baru, persepsi yang berubah dalam nilai musik, pembuat konten dan struktur industri baru, hingga konflik baru seputar distribusi royalti.

Baca Juga: Chelsea vs Everton, The Blues Pesta Gol ke Gawang The Toffes

Tak hanya itu, dalam menghadapi perubahan dan kemajuaan teknologi dalam industri musik, Hak Cipta menjadi penting karena tidak hanya memberikan dasar penentuan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan pada sebuah karya musik.

Tanpa hak cipta, tidak akan ada cara untuk mencegah penyalinan, dan tidak mungkin bagi pencipta atau pemilik karya musik untuk mengakses hasil dari pekerjaan mereka.

Nilai ekonomi sebuah karya musik dapat ditentukan berdasarkan informasi yang lengkap mengenai berapa besar, kepada siapa dan bagaimana hak cipta atau royalti tersebut akan didistribusikan dalam suatu metadata yang standar.

Baca Juga: Beredar Kabar Pesan Gratis Kuota Internet dari 20 hingga 100 GB, Simak Faktanya

Dijelaskan, salah satu dampak dari tidak dikelolanya metadata musik dengan baik adalah munculnya potensi kerugian seperti tidak terdistribusikannya pembayaran royalti bagi yang berhak.

Penerimaan royalti yang terhambat dan tidak tepat sasaran akan turut menghambat kontribusi ekonomi kreatif subsektor musik pada penerimaan ekonomi negara serta penyerapan tenaga kerjadi industri terkait.

Dengan kata lain, pergerakan mikro ekonomi industri musik Indonesia secara otomatis tidak akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Senin, 9 Maret 2020

Kondisi ini menciptakan sebuah kebutuhan tidak terelakkan lagi bagi industri musik Indonesia untuk memiliki suatu ekosistem yang lengkap, terintegrasi dan seamless dari hulu (copyright/publishing) ke hilir (neighboring rights).

Ekosistem ini akan merangkum seluruh informasi mengenai sebuah karya musik mulai dari hak cipta, hak terkait dan segala bentuk turunan industri musik.

“Harapannya adalah potensi nilai ekonomi dari industri musik dapat dikelola secara efektif, transparan, akurat dan tepat waktu. Berdirinya ekosistem ini akan menciptakan sebuah fondasi bagi kemajuan industri musik Indonesia,” tulisnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Bekraf.

Baca Juga: Arema FC vs Persib Bandung, Maung Bandung Permalukan Singo Edan di Kandangnya

Jika ekosistem ini dapat diwujudkan, Indonesia akan memiliki arsip data semua karya cipta musik yang lengkap, akurat, transparan, terintegrasi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi karya cipta tersebut bagi pemusik.

Eksosistem ini juga dapat memberikan gambaran yang akurat terkait pendapatan industri kreatif dari sub-sektor musik yang pada nantinya akan dapat merealisasikan amanah UU no.28/2014 perihal Pencatatan Hak Cipta (pasal 66) dan sebagai dasar Penetapan Hak Cipta sebagai objek Fidusia (yang didasari oleh rekap terintegrasi data pembayaran pajak PPH23 Royalti).

Oleh karena itu sejak awal tahun lalu Bekraf menginisiasi program pengembangan ekosistem tatakelola musik digital Indonesia yang diberi nama Portamento.

Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS dan RUU PPRT

Tahun 2018, naskah akademik Portamento telah diselesaikan sebagai landasan pembangunan sistem elektronik Portamento pada tahap selanjutnya.

Program ini merupakan pekerjaan yang sangat besar dan membutuhkan kerjasama yang baik antara Kementerian dan Lembaga Pemeritah terkait serta dengan para pemangku kepentingan lainnya disubsektor musik.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Badan Ekonomi Kreatif

Tags

Terkini

Terpopuler