KPK Serahkan Temuan Kerangkeng Manusia dalam Rumah Bupati Langkat ke Pihak Polri

26 Januari 2022, 14:11 WIB
KPK serahkan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat ke pihak Polri, sebut hanya fokus pada bukti korupsi. /PMJ News/

PR DEPOK – Kasus penemuan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat diserahkan oleh pihak KPK kepada pihak Polri untuk ditindaklanjuti.

Penemuan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat nonaktif terjadi saat KPK melakukan OTT belum lama ini.

Setelah OTT di kediaman Bupati Langkat nonaktif, KPK secara tak sengaja menemukan dua ruangan seperti kerangkeng manusia di dalam rumah.

Adapun tindakan Bupati Langkat tersebut termasuk ke dalam pelanggaran terhadap kemanusiaan, atau perbudakan modern.

Baca Juga: Atta Halilintar Menangis saat Rekaman Lagu Khusus untuk Calon Anak Pertamanya: Merinding pas Dia Teriak...

“Penyidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruangan yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Nonaktif Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Hingga selanjutnya, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyapaikan bahwa pihaknya saat ini hanya akan fokus untuk menangani kasus-kasus dugaan yang dilakukan oleh Terbit.

“Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan itu dikoordinasikan dan menjadi tugas daripada Kepolisian,” kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 26 Januari 2022.

Baca Juga: Robert Alberts Berikan Dua Menu Latihan Kepada Skuad Persib Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK tersebut mengatakan bahwa, pihak KPK tidak bisa mendalami penemuan kaarengkeng dalam rumah Bupati Nonaktif Langkat tersebut, karena bukan termasuk ke dalam kewenangannya untuk menangani kasus tersebut.

Akan tetapi, pihak KPK akan bersedia membantu pihak Polri dan Komnas HAM jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Nonaktif Langkat.

“KPK siap untuk memfasilitasi Kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka (Bupati Nonaktif Langlat),” ujarnya lagi.

Baca Juga: Dianggap Hina Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Segera Ditangkap

Penemuan kerangkeng manusia dalam rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut, tampak seperti sebuah penjara besi dengan gembok, di mana yang dikurung adalah para pekerja di kebun kelapa sawit milik sang Bupati tersebut.

Namun, pihak Polri menjelaskan bahwa penemuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut, adalah tempat rehabilitasi tampa izin yang sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu.

“Setelah pencarian, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012. Lalu berdasarkan inisiatif Bupati Nonaktif Langkat, bangunan juga tidak memiliki izin dan tercatat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Yang jelas tempat itu ilegal, ilegal, tidak boleh,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler