Dukungan Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan: Aku Selalu Ada di Sampingmu

9 Maret 2022, 09:37 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, mengungkapkan dukungannya pada sang suami usai ditetapkan jadi tersangka. /instagram.com/@dinanfajrina

PR DEPOK - Dinan Fajrina, istri dari Doni Salmanan memberikan dukungan penuh kepada sang suami.

Lewat unggahan Instastory di akun Instagram miliknya, Dinan Fajrina membagikan foto kolase pernikahannya dengan Doni Salmanan.

Dalam unggahan tersebut, Dinan Fajrina juga menyertakan salah satu ayat Al-Quran dalam surah Al Insyirah yang bila diartikan "Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan".

Dalam unggahan selanjutnya Dinan Fajrina membagikan momen kebersamaannya bersama Doni Salmanan sebelum sang suami ditahan.

Baca Juga: Profil Lengkap Doni Salmanan yang Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Dinan memberikan dukungan penuh atas kasus yang menyeret nama suaminya.

Dirinya mengatakan akan selalu mencintai sang suami selamanya.

Dirinya juga akan selalu berada di samping sang suami, meski pun saat ini Doni Salmanan telah ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: Chanyeol EXO Tampil di Sesi Latihan 'Blue Helmet: A Song of Meissa', Paras dan Interaksinya Disorot Penggemar

Dinan yakin bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan setelahnya.

"Iloveyousomuch forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you; always have and always will. we can do this together sayang, bismillah; inna maal usri yusro," tulisnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @dinanfajrina.

Unggahan Dinan Fajrina. Instagram @dinanfajrina

Diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex.

Baca Juga: Lirik Lagu Ven para - Weeekly, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Doni Salmanan juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Invasi Rusia Memanas, Joe Biden Tegaskan Ukraina Tidak Akan Pernah Jatuh ke Tangan Putin

Doni Salmanan juga terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @dinanfajrina

Tags

Terkini

Terpopuler