Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Klarifikasi Putra Siregar

13 Maret 2022, 21:22 WIB
Putra Siregar membantah tudingan yang menyangkutpautkan dirinya dengan kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi

PR DEPOK - Pengusaha, Putra Siregar, memberikan tanggapan terkait namanya yang disangkutpautkan dengan kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Putra Siregar mengaku kaget ketika mendengar bahwa namanya ikut terseret dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Kemarin kaget juga sih ada teman yang ngirimin, kok nama PS disangkutpautkan sama seseorang di situ," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Pembicaraan Damai Rusia dan Ukraina Ada Kemajuan, Tanda Perang Segera Berakhir?

Lebih lanjut, Putra Siregar mengatakan bahwa ketika dirinya membaca berita yang dikirimkan oleh temannya itu, di sana tertulis bahwa narasumber sendiri mengatakan bahwa PS yang dimaksud bukanlah dirinya.

Ia pun membantah bahwa dirinya terkait dengan pekerjaan sebagai seorang afiliator.

Menurutnya, ia tidak pernah memiliki rekam jejak sebagai seorang afiliator.

Baca Juga: Modal KTP dan KK, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 agar Dapat Bansos Rp3 Juta

"Tetapi ternyata saya baca isi beritanya bahwa beliau sendiri pun mengatakan PS itu bukan Putra Siregar, bukan saya. Dan sama sekali saya nggak punya jejak rekam sedikit pun tentang afiliator, nggak sama sekali. Saya dari dulu pekerja riil, sektor riill," katanya menerangkan.

Kendati sempat merasa kaget lantaran dirinya disangkutkan dengan pekerjaan sebagai afiliator, Putra Siregar merasa lega lantaran narsum langsung mengklarifikasi bahwa PS bukanlah dirinya.

"Kaget awalnya, tapi memang yang ngirim pesan langsung bilang bahwa ini bukan Putra Siregar isinya, tapi di-framing seolah-olah saya," tuturnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menyehatkan Gigi dan Gusi

Untuk diketahui, saat ini publik tengah dihebohkan dengan tertangkapnya dua afiliator Binary Option atas dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo dan Quotex.

Indra Kenz dan Doni Salmanan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PBI 2022, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Pencairan

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keduanya sama-sama terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler