Kejagung Telah Menerima Berkas Perkara Doni Salmanan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Quotex

20 April 2022, 16:45 WIB
Berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong platform Quotex telah diterima oleh Kejagung. /Instagram.com/@donisalmanan.

PR DEPOK - Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, berkas kasus dugaan investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar diserahkannya berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong Quotex tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Direktorat tindak pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Menurutnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex Doni Salmanan ke Kejagung.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai HP, Ada Bantuan PIP Kemdikbud Rp2,2 Juta bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ucap Reinhard Hutagaol, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Sementara itu, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima berkas perkara atas nama Doni Salmanan.

"Jampidum Kejagung, telah menerima berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka Doni Salmanan, pada Selasa, 19 April 2022," ujarnya, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kartini 2022 Gratis, Pilihan Terpopuler dengan Desain Menarik! Ayo Pasang Sekarang

Kemudian lanjutnya, tim Jaksa di Kejagung akan segera melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

Dikatakan Ketut Sumedana, tim Jaksa juga akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.

Selanjutnya, jika hasil penelitian sudah sesuai, maka berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, terangnya.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Rp900 Ribu bagi Pemilik KTP Ini, Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerimnya

Dia menambahkan, bahwa dalam jangka 7 hari berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti (Jaksa P-16).

Tujuannya, untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiil (P.18).

Dalam jangka 7 hari juga tim Jaksa peneliti akan memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap, jelas Ketut Sumedana. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler