Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora: Bawa Uang

20 April 2022, 19:50 WIB
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus investasi robot trading DNA Pro. /YouTube Intens Investigasi.

PR DEPOK - Rizky Billar dan Lesti Kejora yang terseret kasus investasi robot trading DNA Pro, memenuhi panggilan pihak penyidik Polri, pada Rabu 20 April 2022.

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tiba di gedung Bareskrim Polri, pada pukul 14.32 WIB. Keduanya diketahui datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Saat ditanya oleh awak media, tampak Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022 untuk Dapat BLT Gaji Subsidi Rp1 Juta bagi Kategori Ini

Namun, secara singkat Rizky Billar mengaku membawa sejumlah uang yang berkaitan dengan DNA Pro, dan akan dikembalikan.

"Bawa badan, ini (bawa uang) ada," ucap Rizky Billar, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, pada Rabu 20 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan Lestyi Kejora, diduga menerima uang dari petinggi DNA Pro, sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud atau BLT bagi Siswa SD, SMP, SMA Tanpa KIP dan KKS untuk Bantuan Sebesar Rp2,2 Juta

Sebelumnya juga, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, pihaknya akan memeriksa beberapa artis lainnya.

Diantaranya seperti Billy Syahputra, Rossa, Marcello Tahitoe atau Ello, Novela dan Yosi Project Pop.

Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Baca Juga: Cara Mengisi Alamat Sesuai KTP di Kartu Prakerja Agar Sesuai Dukcapil

Sebelumnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ada yang ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing tersangka tersebut berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Mereka (para tersangka) dapat dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler