Kronologi Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora, Diduga Sebab Isu Perselingkuhan

30 September 2022, 15:30 WIB
Berikut ini dirangkum kronologi Rizky Billar yang disebut membanting dan mencekik Lesti Kejora, diduga disebabkan oleh isu perselingkuhan. /Instagram/@rizkybillar.

PR DEPOK - Lesti Kejora mengaku mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Penyanyi dangdut berusia 23 tahun ini melaporkan Rizky Billar ke polisi dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Polres Jakarta Selatan pun menjelaskan kronologi tertulis soal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: The Golden Spoon Episode 3 Spoiler dan Link Nonton: Na Joo Hee Disekap Oleh Sosok Misterius

Peristiwa KDRT itu terjadi saat Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Namun, sebab perselingkuhan dan permintaan Lesti Kejora itu justru yang kemudian menyulut emosi Rizky Billar.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Member SNSD, Ada If You Wish Upon Me hingga Big Mouth

Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dibanting ke kasur dan dicekik hingga terjatuh ke lantai.

Rizky Billar juga disebut melakukan tindakan itu terhadap istrinya berkali-kali.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.

Baca Juga: 2 Sebab Pekerja Terus Berstatus sebagai Calon Penerima BSU 2022

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Apabila seluruh bukti sudah terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat akan segera diperiksa.

Namun, Nurma tidak membeberkan secara detail terkait program evaluasi terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Bansos PBI JK Cair Lagi Oktober 2022, Cek Nama Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Menurut dia, penyidik masih dalam proses mendalami bukti dan saksi yang dihadirkan pelapor.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan yang dilakukan Lesti Kejora tersebut, Rizky Billar kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Quotes Inspiratif Bahasa Inggris untuk Menyambut Oktober 2022, Cocok Dibagikan Jadi Status Medsos

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler