Rizky Billar Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Suami Lesti

12 Oktober 2022, 21:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.* /tangkap layar youtube/

PR DEPOK - Rizky Billar belum lama ini datang ke Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.

Pasca panggilan tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT kepada Lesti Kejora.

Hal itu diumumkan oleh pihak kepolisian, setelah Billar menjalani proses penyidikan selama 7 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa status Billar yang sebelumnya saksi menjadi tersangka, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman pmjnews.

Baca Juga: Buruan Daftar! Ini Jenis-jenis Bantuan yang Didapat dari Beasiswa Unggulan 2022

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," kata Zulpan.

Rizky Billar melalui proses pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB, dan saat ini kondisinya sehat tidak dalam kondisi sakit.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan kondisi Billar sehat, karena syarat pemeriksaan terhadap saksi itu harus dalam kondisi sehat tidak sakit.

Baca Juga: BPNT Sembako Oktober 2022 Cair ke Nama yang Muncul di Link Ini, Siap-siap Dapat Saldo Sembako Rp200.000

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Nurma kepada wartawan.

Pemeriksaan Billar karena dugaan KDRT terhadap Lesti selama 7 jam itu melewati 38 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.

Walaupun Billar belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Billar lebih memilih untuk beristirahat di kantor polisi, dan pihak polisi memberikan izin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menyebutkan Rizky Billar terancam hukuman penjara lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Zulpan.

Sebelumnya, santer dikabarkan dugaan KDRT itu bermula ketika Billar diketahui selingkuh oleh Lesti Kejora dan akhirnya Billar marah.

Baca Juga: Cair! Segera Cek Nama Anda di kemnaker.go.id untuk Dapat BSU 2022 Tahap 5

Hingga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi.

Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler