BREAKING NEWS! Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 21:37 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. /

PR DEPOK – Malam ini pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kasus KDRT yang dilaporkan oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora pada 28 September 2022 lalu saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan.

Secara resmi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas Tindakan kekerasan yang dilakukan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Cair Mulai Oktober Ini, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam keterangannya, Rizky Billar dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Risky Billar dinyatakan memenuhi unsur pidana yang tergolong KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Update penanganan kasus KDRT, yang dilaporkan oleh pelapor Lesti Kejora, 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban, dengan terlapor adalah atas nama Muhammad Rizky." Kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Cair! Segera Cek Nama Anda di kemnaker.go.id untuk Dapat BSU 2022 Tahap 5

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada terlapor.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x