Rhoma Irama Manggung di Tengah Pandemi Corona, Polisi Bergerak

29 Juni 2020, 17:42 WIB
Pedangdut Rhoma Irama. /Instagram @rhoma_official/

PR DEPOK - Musisi dangdut Rhoma Irama saat ini mendapat sorotan terkait penampilannya dalam acara yang digelar pada masa pandemi virus corona.

Acara yang digelar di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu 28 Juni 2020 itu mendapat komentar berbagai pihak.

Bahkan, Bupati Bogor Ade Yasin angkat bicara terkait acara itu. Melalui unggahan di akun Instagram pribadi bupati Bogor @ademunawarohyasin, dia menuliskan kekecewaannya terhadap acara musik yang digelar di wilayahnya.

Pasalnya, Kabupaten Bogor masih menjalankan masa PSBB Proposional hingga 2 Juli 2020.

Baca Juga: Turuti Ajakan Ibunda, Ridwan Kamil Ajak Jalan-jalan di Bandung pakai Mobil Tua Antik

Sementara itu, Polres Bogor siap mendalami pesta sunatan yang mengundang Rhoma Irama itu.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran termasuk pasal yang akan digunakan bila terjadi pelanggaran.

Dalam waktu dekat, penyelenggara dan tamu undangan akan dipanggil untuk keperluan pemeriksaan penyidik.

“Jadi, penerapan pasal nanti kita (kami) akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita (kami) periksa,” ujar Roland sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, Senin 29 Juni 2020.

Proses hukum masih akan terus berlanjut karena acara tersebut mengundang kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Masih Terjadi, BNPB Beri Peringatan

"Kita (kami) lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita (kami) belum bisa beri kesimpulan dulu,” katanya.

Kepolisian kecewa dengan pihak penyelenggara an Rhoma Irama yang tetap hadir dalam pesta tersebut.

Sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara itu sampai situasi benar-benar kondusif.

Roland menegaskan, terkait adanya Maklumat Kapolri yang mencabut larangan kerumunan, bukan serta merta masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang kerumunan massa.

"Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran Covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning,” ujar Roland.

Baca Juga: Ridho Ilahi Ditangkap Bersama Sopirnya, Diduga Gunakan Sabu

Sebelumnya, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga menanggapi acara tersebut.

Mereka mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk membahas konser Rhoma Irama.

Menurut Nugroho, Rhoma Irama dan warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020.

Sementara itu, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler