Jadi Model Iklan Agen Travel Tiket Murah, Boy William Dipanggil Polda Jatim

22 Juli 2020, 17:19 WIB
Boy William diperiksa oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit tiket kekinian. /ANTARA

PR DEPOK - Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim) memanggil artis William Hartanto atau dikenal dengan nama Boy William pada Rabu, 22 Juli 2020.

Panggilan itu dipenuhi oleh Boy William sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya sebagai model endorsement agen travel penyedia tiket murah.

"Boy diperiksa kasus carding yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan keadi Surabaya pada Rabu, 22 Juli 2020 dilansir dari laporan RRI.

Baca Juga: Ada Dugaan Yodi Prabowo Bunuh Diri Usai Hasil Sidik Jari di Pisau Keluar, Polisi Beri Penjelasan 

Gidion menyatakan, agen tersebut menjual promo hasil dari carding atau pembobolan kartu kredit sekitar 500 orang warga negara Jepang, dikelola empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Kurniawan pada Februari 2020 kemarin.

Dari hasil pemantauan, Boy William tiba di Polda Jatim sekitar pukul 7.00 WIB  hingga berita ini disiarkan masih menjalani pemeriksaan.

Gidion menambahkan, pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," katanya Gidion.

Baca Juga: Demi Ungkap Kebenaran Kasus, Polisi Panggil Kembali Saksi Kunci Pembunuhan Yodi Prabowo 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Tak hanya Boy, polisi juga akan memeriksa sejumlah artis dan selebgram yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler