Ussy Donasi ASI untuk Anak Rachel Maryam, Bagaimana Fatwa MUI Soal Donor ASI? Berikut Penjelasannya

7 Oktober 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi air susu ibu (ASI).* /Pixabay/oknesanofa./

PR DEPOK - Kabar duka datang dari aktris sekaligus politisi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

Dilaporkan wanita berusia 40 tahun tersebut mengalami pendarahan usai melakukan operasi caesar kala melahirkan anak keduanya Muhammad Eijaz Mata Air, yang lahir pada 2 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pemeran film Janji Joni itu masih harus menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang

Sementara itu, dikabarkan Aktris Ussy Sulistiawaty memberi donasi ASI kepada bayi sahabatnya yang tengah menjalani perawatan intensif tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, adik dari Rachel Maryam Sayidina yakni Tamara Aisha Sayidina mengungkapkan bahwa pihaknya berterima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh Ussy Sulistiawaty.

"Terima kasih juga ingin kami sampaikan yang sebesar-besarnya kepada orang-orang berhati mulia, mama Arum, dan mama Ussy Sulistiawaty yang sudah membantu mendonorkan ASI-nya untuk anak kami Eijaz selama kami melewati masa sulit ini," kata Tamara Aisha Sayidina.

Dalam kesempatan yang sama, Tamara mengatakan bahwa kakaknya itu masih harus menjalani perawatan intensif.

Baca Juga: Bermaksud Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata, Petugas Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kendati demikian, pihaknya bersyukur karena Rachel Maryam Sayidina mampu melewati masa kritisnya tersebut, serta perlahan kondisinya mulai membaik.

"Semoga semua pihak yang sudah ikut membantu kami baik dalam tindakan, perhatian dan doa diberikan kebaikan yang berlipat oleh Allah SWT. Salam sayang kami," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai donor ASI yang termaktub dalam Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla').

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa:

1. Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.

Baca Juga: Warganet Wacanakan Pindah Kewarganegaraan Usai Disahkannya UU Cipta Kerja, Ini Kata Ketua DPP PAN

2. Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.

b. Ibu tidak sedang hamil.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan setelah ASI dikonsumsi oleh bayi yakni MUI mengatakan bahwa pemberian ASI menyebabkan terjadinya mahram, dan haramnya terjadi pernikahan akibat radla’ atau persusuan.

Oleh karena itu, donor ASI yang telah dilakukan Ussy Sulistiawaty pada Muhammad Eijaz Mata Air, putra kedua Rachel Maryam Sayidina adalah sah dimata hukum agama Islam.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB MUI

Tags

Terkini

Terpopuler