Hasil Tes Urine Keluar, Mantan Artis Cilik IBS Dinyatakan Positif Konsumsi Metamfetamin

- 5 Desember 2020, 13:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua kiri) didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua kiri) didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PR DEPOK - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan hasil tes urine dari artis Iyut Bing Slamet atau IBS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.

Dari hasil tes urine, dikatakan Budi Sartono, IBS dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin.

Baca Juga: Ditangkap Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Husin Shihab Ungkap Alasan Laporkan Ustaz Maaher ke Polisi

"Jadi dari hasil tes urine IBS, yang bersangkutan positif menggunakan metamfematin," ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Kombes Budi Sartono juga mengatakan bahwa dari penangkapan terhadap IBS, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Adapun barang bukti tersebut, disebutkan dia, satu set alat hisap, dua korek, dan satu buah plastik klip bekas narkotika sabu.

Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

"Dari yang bersangkutan kita mengamankan satu set alap hisap, dua korek, dan satu buah plastik klip bekas narkotika sabu," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap IBS di kediamannya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penangkapan mantan artis cilik ini atas dugaan penyalahgunaan penggunaan barang haram jenis narkoba.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wari Sa'bani membenarkan soal penangkapan tersebut.

"Iya benar IBS, ditangkap di kediamannya wilayah Johar Baru," ujar dia pada Jumat, 4 Desember 2020 kemarin.

Kronologi penangkapan IBS, dijelaskan Wadi, berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya, lalu dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Soal Seruan Jihad Lewat Azan yang Tengah Viral, Polri Akui Temukan Hal Serupa di Jawa Tengah

Tertangkapnya IBS menambah daftar selebritas Indonesiia yang terjerat kasus narkona sepanjang tahun 2020 ini.

Sebelumnya, ada nama Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, Dwi Sasono, hingga Lucinta Luna terlebih dahulu terjerat kasus tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah