Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Kunto Aji: Kata Korupsi Diganti Maling Aja, Sama Kok

- 6 Desember 2020, 19:01 WIB
Musisi, Kunto Aji.
Musisi, Kunto Aji. / Instagram @kuntoaji

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Firli pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan tunai kepada Juliari sekira Rp8.2 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Tunai 2,4 Juta, Simak Faktanya

Pemberian uang tersebut kemudian dikelola oleh orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya. 

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah sekira Rp8.8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari Batubara.

Maka total suap yang diterima Mensos Juliari menyangkut program bansos di Jabodetabek senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Usai Ditangkap oleh Polisi, Ustaz Maaher At-thuwailibi Menangis Minta Maaf kepada Habib Luthfi

Kenyataan tersebut membuat publik kecewa karena dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x