Kini Berstatus Tersangka, Komentar Gisel pada Wanita dalam Video 19 Detik: Itu Cewek Mulus Banget

- 29 Desember 2020, 15:28 WIB
Gisella Anastasia, selebritas yang tersangkut kasus video porno 19 detik
Gisella Anastasia, selebritas yang tersangkut kasus video porno 19 detik /instagram @gisel_la/Warta Pontianak

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Sempat Jadi Saksi, Polisi Akhirnya Resmi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Asusila'.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Hormati Permohonan Maaf Istri Ustaz Maaher, Muannas: Hati-hati Gunakan Medsos untuk Sebar Kebencian

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku.

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon dan KontraS Ambil Alih Investigas Komnas HAM, Muannas: Edan Tarik Kesimpulan Sendiri

Baca Juga: Sebelum Perbuatan Gisel dan MYD Terungkap, Roy Marten pada Gading: Yang Pergi Tinggalkan

Yusri mengatakan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.***(Hani Febriani, Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah