Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka

- 4 Januari 2021, 12:29 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la.

PR DEPOK – Lanjutan kasus Gisella Anastasia alias Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan MYD semakin mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kali ini, penetapan Gisel sebagai tersangka UU Pornografi juga menarik perhatian dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Komnas Perempuan menilai bahwa keputusan pihak kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani. Ia mengungkapkan bahwa Gisel seharusnya ditetapkan sebagai korban, dan bukan tersangka.

“Terkait GA kan (ini) bukan hanya kasus pertama yang terjadi, tapi ini kasus berulang di mana perempuan menjadi korban, GA malah dijadikan tersangka dalam kasus UU Pornografi ini,” kata Triasi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Indosiar pada Senin, 4 Januari 2020.

Triasi juga berpendapat bahwa ini adalah suatu kerugian bagi Gisel karena ranah pribadinya telah diusik oleh orang banyak.

Baca Juga: Sebut Penyebar Konten FPI tak Bisa Dipidana, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

“Kalau kita telusur ini sebagai ranah pribadi yang disebar luaskan oleh pihak lain, di mana (Gisel) sendiri menjadi korban penyebarluasan dari video tersebut,” ucapnya.

Ia menilai, alih-alih menetapkan Gisel sebagai tersangka, seharusnya pihak kepolisian kembali melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap penyebar video tersebut.

“Harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan perlu perlu proses penyelidikan lebih lanjut itu yang menyebarluaskan,” ucap Triasi.

Lebih jauh, Komisioner Komnas Perempuan itu juga mengimbau agar Gisel mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: FZ dan RN Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas: Jangan Manasin, Tetap Hormati Kebijakan Pemerintah!

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ada andil kelalaian dari Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik.

Sehingga, kata Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Youtube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x