Sebut Penyebar Konten FPI tak Bisa Dipidana, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

- 4 Januari 2021, 10:27 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.* /Instagam/@hamdanzoel.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memaparkan pendapatnya terkait pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam utas cuitan di akun Twitter @hamdanzoelva, ia menilai pihak yang menyebarkan konten terkait FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Menurutnya, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris.

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Berbeda dengan PKI, Hamdan mengatakan PKI merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHP menyebarluaskan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidanakan.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Komnas HAM agar Jadi LSM karena Sering Serang Pemerintah, Teddy: Dana Negara Biar Gak Mubazir!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x